Sidang Eksepsi Terdakwa Ditolak JPU Tanpa Pertimbangan Hukum Sesuai UUD 1945

Sidang eksepsi terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil pada 9 Juni 2026 menyoroti berbagai isu mendasar terkait penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini melibatkan Ketua Umum KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia), Margoyuwono bin Soewandi, yang menghadapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasuruan. Penolakan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa tanpa adanya pertimbangan hukum yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menimbulkan pertanyaan serius mengenai keadilan dan transparansi dalam proses hukum.
Proses Persidangan dan Penolakan Eksepsi
Dalam persidangan tersebut, terdakwa dengan tegas menolak semua dakwaan yang diajukan oleh JPU. Ia menyampaikan argumen dan keterangan yang dianggap penting untuk dipertimbangkan hakim. Margoyuwono menegaskan bahwa penolakannya terhadap dakwaan bukan semata-mata untuk menghindar dari tanggung jawab, melainkan sebagai upaya untuk membuktikan integritas dan legalitas organisasi yang dipimpinnya.
Keterangan Terdakwa
Margoyuwono bin Soewandi memberikan penjelasan lengkap mengenai posisinya dan KPORI. Berikut adalah beberapa poin penting yang disampaikan oleh terdakwa:
- Status Organisasi Resmi: KPORI telah diakui secara resmi oleh pemerintah melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri. Organisasi ini didirikan dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat dan memperbaiki sistem peraturan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
- Kekacauan Hukum Konstitusional: Terdakwa menyoroti adanya kebingungan hukum akibat ditemukannya dua dokumen dengan nama yang sama namun dengan isi yang berbeda sebagai UUD 1945, yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.
- Kegiatan Berlandaskan Hukum: Terdakwa menegaskan bahwa semua aktivitas yang dilakukan oleh KPORI selalu berlandaskan pada prinsip kemanusiaan dan tidak melanggar hukum yang berlaku.
- Penawaran Kerja Sama Usaha: KPORI pernah menawarkan kerja sama di sektor pertambangan dengan syarat yang jelas, yaitu mendukung perbaikan aturan negara dan menjaga ketertiban umum.
- Indikasi Penyalahgunaan: Penawaran kerja sama tersebut ditolak, sehingga menimbulkan kecurigaan akan adanya penyalahgunaan kepentingan oleh pihak-pihak tertentu.
Argumen Terdakwa terhadap Dakwaan
Sepanjang persidangan, Margoyuwono mengemukakan beberapa argumen yang menjadi dasar penolakannya terhadap dakwaan:
- Surat Izin Bersifat Umum: Dokumen yang terkait dengan izin pertambangan yang diajukan adalah bersifat umum dan tidak menyebutkan lokasi yang spesifik, termasuk lokasi yang didakwakan.
- Tidak Ada Komitmen Tertulis: Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada perjanjian tertulis atau lisan yang mengikat antara KPORI dan pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan dan pelaksanaan usaha pertambangan.
- Bukan Bagian dari Usaha yang Didakwakan: Terdakwa menegaskan bahwa KPORI tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan pertambangan yang didakwakan melanggar hukum.
- Proses Penahanan: Margoyuwono menyatakan kesediaannya untuk mengikuti proses hukum yang ada, dengan harapan bahwa dokumen yang dimiliki dapat diperiksa lebih lanjut.
- Tidak Ada Motif Ekonomi: Dalam penjelasannya, terdakwa menekankan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh KPORI tidak didasarkan pada motif ekonomi atau keuntungan pribadi.
Keabsahan Aturan dan Kewenangan Penuntut
Margoyuwono juga mempertanyakan keabsahan undang-undang yang digunakan dalam proses tuntutan. Ia merujuk pada UUD 1945 yang menyatakan bahwa undang-undang harus disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sementara perubahan UUD hanya dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Terdakwa meminta JPU untuk menunjukkan bukti formal mengenai pembentukan DPR dan MPR yang sah sesuai konstitusi. Jika bukti tersebut tidak ada, Margoyuwono berargumen bahwa JPU tidak memiliki kewenangan untuk menuntut.
Proses Hukum dan Hak Terdakwa
Dalam setiap proses persidangan, hak asasi manusia harus dijunjung tinggi. Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, Pasal 14 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa terdakwa berhak membela diri, baik secara personal maupun melalui penasihat hukum.
Kode Etik Penegak Hukum
Penting untuk dicatat bahwa baik jaksa maupun hakim terikat oleh kode etik profesi yang mengatur tindakan mereka dalam menjalankan tugas. Kode Etik Jaksa menuntut keadilan, objektivitas, dan ketidakberpihakan dalam menjalankan tugas, serta mencari kebenaran materiil di luar sekadar pembuktian kesalahan terdakwa. Sementara itu, Kode Etik Hakim mengamanatkan agar hakim bersikap mandiri dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun dalam memutuskan perkara.
Pernyataan Penutup Terdakwa
Di akhir keterangan, Margoyuwono menyampaikan harapan agar proses hukum yang dijalani dapat berjalan dengan adil. Ia juga meminta agar semua pihak yang terlibat, termasuk JPU dan para pejabat tinggi di pemerintahan, mempertanggungjawabkan sikap mereka terhadap persoalan ini. Margoyuwono berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Melalui pernyataan ini, Margoyuwono menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan proses hukum dengan baik dan berharap untuk mendapatkan keadilan yang seharusnya diterima oleh setiap warga negara.





