Polresta Barelang Bongkar Jaringan Rayap Besi yang Mencuri Fasilitas Umum di Batam

Di tengah upaya menjaga keamanan fasilitas umum di Kota Batam, Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau baru-baru ini berhasil menggagalkan jaringan kriminal yang dikenal sebagai “jaringan rayap besi”. Jaringan ini terlibat dalam berbagai pencurian yang menyasar infrastruktur publik, termasuk kabel listrik dan berbagai fasilitas lainnya. Penegakan hukum yang tegas ini bukan hanya melindungi aset publik, tetapi juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat.
Pembongkaran Jaringan Kriminal
Pada konferensi pers yang diadakan di Lobby Polresta Barelang pada Senin, 7 April 2026, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol M. Debby Tri Andrestian memimpin pengumuman terkait penangkapan para pelaku. Dalam acara tersebut, ia didampingi pejabat dari Polda Kepri serta Polsek Belakang Padang, yang menunjukkan kolaborasi antara berbagai unit kepolisian dalam menangani kasus ini.
Laporan Masyarakat Memicu Penyelidikan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pencurian kabel listrik milik PLN di wilayah Batam. Merespon laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan yang intensif. Hasilnya, mereka berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini.
Rincian Kasus Pencurian
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian kabel listrik di kawasan Batu Batam Mas pada Jumat, 3 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku berinisial RS, yang berusia 48 tahun, diketahui melakukan pencurian dengan cara menggali tanah dan menggunakan katrol untuk menarik kabel. Setelah kabel berhasil diambil, pelaku memotong dan mengupasnya untuk mengambil tembaga. Akibat dari tindakan ini, PLN mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp16 juta.
Pencurian Travo di Pulau Kasu
Kasus kedua yang terungkap adalah pencurian trafo milik PLN yang terjadi di Pulau Kasu pada 1 April 2026. Lima orang pelaku, yang terdiri dari AH (30), PL (37), T (36), TA (33), serta dua penadah bernama MYH (58) dan YAT (23), mencuri trafo dengan cara mengangkat unit dari bawah tiang listrik. Trafo yang dicuri kemudian dijual ke penampungan besi tua dengan nilai total penjualan mencapai Rp14 juta, sementara kerugian yang diderita PLN ditaksir sekitar Rp35 juta.
Pencurian Pagar di Pulau Mongkol
Dalam kejadian lain, pada 1 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku juga melakukan pencurian pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping, Kecamatan Belakang Padang. Pelaku yang terlibat, yaitu AH, PL, dan T, menarik pipa besi pagar yang sudah tidak berfungsi lagi, lalu mengangkutnya menggunakan speedboat untuk dijual. Dari pencurian ini, mereka berhasil memperoleh keuntungan sekitar Rp400 ribu, sementara kerugian yang dialami pihak korban mencapai Rp5 juta.
Barang Bukti yang Diamankan
Setelah pengungkapan jaringan rayap besi ini, pihak kepolisian mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian. Barang bukti tersebut meliputi alat-alat yang digunakan untuk mencuri, tembaga hasil curian, trafo, pipa besi, dan speedboat yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. Diketahui bahwa para pelaku telah melakukan aksi serupa di berbagai lokasi lain di Batam, menunjukkan bahwa mereka adalah bagian dari jaringan yang lebih besar.
Sinergi Antara Polda Kepri dan Polresta Barelang
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan rayap besi ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Belakang Padang. Kerja sama ini sangat penting dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di wilayah tersebut.
Penggunaan Narkoba oleh Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian juga menemukan bahwa beberapa pelaku positif menggunakan narkoba. Hal ini menambah dimensi baru terkait motivasi dan kondisi mental para pelaku dalam melakukan aksi kriminalnya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan yang merugikan masyarakat.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g serta Pasal 591 huruf a dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman bagi mereka dapat mencapai tujuh tahun penjara untuk pelanggaran pertama dan empat tahun penjara untuk pelanggaran kedua. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap kejahatan yang merugikan masyarakat.
Peran Aktif Masyarakat
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam mendeteksi dan mencegah tindakan kriminal. Selain itu, pihak kepolisian berjanji akan meningkatkan patroli serta penindakan terhadap tindak pidana yang merugikan fasilitas umum.
- Aktivitas mencurigakan harus dilaporkan segera.
- Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting.
- Peningkatan patroli dilakukan untuk mengurangi kejahatan.
- Penegakan hukum yang tegas untuk menjerat pelaku kejahatan.
- Kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dengan adanya pengungkapan jaringan rayap besi ini, harapan untuk menjaga keamanan fasilitas umum di Batam semakin cerah. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Langkah-langkah yang diambil oleh Polresta Barelang dan Polda Kepri menunjukkan bahwa komitmen untuk menjaga keamanan publik adalah prioritas utama.

